BAB VI
TEORI LEGISTIMASI KEKUASAAN
Di tinjau dari sudut hukum tatanegara, negara itu adalah suatu organisasi kekuasaan, dan organisasi itu merupakan tata kerja daripada alat-alat perlengkapan negara yang merupakan suatu keutuhan, tata kerja mana melukiskan hubungan serta pembagian tugas dan kewajiban antara masing-masing alat perlengkapan negara itu untuk mencapai suatu tujuan yang tertentu.
Maka sekarang masalahnya atau pertanyaannya adalah :
1. Tentang sumber kekuasaan
Jawaban pertama diberikan oleh teori teokrasi, yang menyatakan bahwa asal atau sumber daripada kekuasaan itu adalah dari Tuhan. Teori ini ber kembang pada jaman abad pertengahan, yaitu abad ke V sampai pada abad ke XV. Penganut daripada teori ini yang antara lain telah kita bicarakan ajarannya adalah : Augustinus, Thomas Aquinas dan Marsilius. Maka dari itu di sini kiranya tidak perlu dibicarakan lagi.
Teori hukum alam. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan itu berasal dari rakyat. Sudah mulai dari aliran atau kaum monarkomaken yang dipelopori oleh Johannes Althussius, telah mengatakan bahwa kekuasaan itu berasal dari rakyat dan asal kekuasaan yang ada pada rakyat ini tidak lagi dianggap dari Tuhan, melainkan dari alam kodrat. Kemudian kekuasaan yang ada pada rakyat ini diserahkan kepada seseorang, yang disebut raja, untuk menyelenggarakan kepentingan masyarakat.
Read it all..